Artikel ini merekonstruksi logika doktrinal aset yang wajib dizakati pada era ʿAlī ibn Abī Ṭālib dan mengevaluasi relevansi operasionalnya terhadap rezim zakat kontemporer di Indonesia. Berdasarkan laporan-laporan yang dikumpulkan dan dikaitkan dengan ʿAlī—terutama pengecualian hewan ternak (al-ḥawāmil/al-ʿawāmil) dan kuda, persyaratan nisāb dan ḥawl, syarat as-sāʾimah untuk ternak, khumus (20%) pada rikāz dan maʿdin, dan pemisahan administratif antara amwāl ẓāhirah (yang dapat dipungut negara) dan amwāl bāṭinah (yang dinilai sendiri)—kami menyimpulkan perbedaan pada tingkat prinsip antara kekayaan yang tumbuh/wajib dizakati dan alat-alat produktif. Kemudian, kami membandingkan kerangka kerja ini dengan hukum dan praktik positif Indonesia (UU 23/2011, fatwa MUI tentang pendapatan/aset modern, pedoman BAZNAS). Secara metodologis, penelitian ini menggunakan desain campuran sekuensial: rekonstruksi doktrinal-historis → analisis kebijakan/konten → matriks operasional yang mengklasifikasikan aset (likuid vs. tetap; as-sāʾimah vs. peternakan; piutang kuat vs. piutang lemah) dan menerjemahkan aturan klasik ke dalam kriteria yang siap diaudit. Temuan menunjukkan koherensi yang luas untuk portofolio kas/pendapatan dan yang dapat diperdagangkan (melalui qiyā moneter ke emas-perak), tetapi mengungkapkan ketegangan di mana praktik modern berisiko mengenakan pajak pada modal produktif (misalnya, aset tetap UMKM, ternak peternakan) atau kurang spesifik dalam menentukan dasar penilaian (pendapatan bruto vs. pendapatan bersih) dan akuntansi piutang.
Copyrights © 2025