Berdasarkan penelitian, abstrak ini membahas kasus pembunuhan berencana yang diikuti mutilasi di Indonesia, penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus mutilasi di tahun 2023-2025, termasuk di Banten, seperti kejadian di Desa Gunungsari, Kabupaten Serang, pada April 2025. Dalam kasus tersebut, terdakwa membunuh dan memutilasi kekasihnya yang sedang mengandung, namun karena rasa malu dan tekanan terhadap pernikahan. Sumber hukum primer meliputi Pasal 340 KUHP dan putusan pengadilan, sedangkan sumber sekunder berasal dari jurnal dan literatur terkait. Masalah penelitian meliputi kronologi dan motif kasus, serta penerapan Pasal 340 KUHP dan pertimbangan hakim dalam putusan. Penelitian menyimpulkan bahwa KUHP belum secara eksplisit mengatur tindak mutilasi, sehingga dianggap sebagai bagian dari Pasal 340, meskipun memberikan keadilan restoratif.
Copyrights © 2026