Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya kasus penguasaan tanah oleh Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia yang bertentangan dengan prinsip nasionalitas dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Salah satu kasus yang mencuat di 2025 ini adalah dugaan kepemilikan 34 sertifikat hak milik (SHM) oleh seorang WNA asal Jerman di Bali, di mana tanah yang semula berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dialihfungsikan menjadi vila, spa, dan peternakan tanpa izin. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penguasaan tanah oleh WNA berdasarkan UUPA, mengkaji aspek pendaftaran tanah menurut PP No. 24 Tahun 1997, serta menelaah implikasi hukum dari praktik nominee agreement yang digunakan dalam penguasaan tanah oleh WNA. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kepemilikan SHM oleh WNA bertentangan dengan asas nasionalitas dan fungsi sosial tanah sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945, sehingga sertifikat yang diterbitkan menjadi batal demi hukum karena tidak memenuhi prinsip perjanjian dalam KUHPerdata. Sehingga, kasus ini menegaskan perlunya penguatan pengawasan administrasi pertanahan, pembatalan sertifikat yang cacat hukum, serta perumusan regulasi yang lebih tegas dalam melarang praktik nomineeagreement demi menjaga kedaulatan agraria Indonesia.
Copyrights © 2025