Penelitian ini bertujuan untuk melatih diri dalam usaha menyatakan pikiran ilmiah secara tertulis dan mengetahui bagaimana perkembangan ilmu pengetahuan, khususnya pengetahuan di bidang ilmu hukum. Permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimana status anak yang lahir dari perkawinan campuran menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan bagaimana perlindungan hukum bagi anak dalam kaitannya hak-hak keperdataan hasil dari perkawinan campuran menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Jenis penelitian yang digunakan dalam menyelesaikan permasalahan, adalah hukum normatif. Penelitian hukum normatif (normative law research) menggunakan studi kasus normatif berupa produk perilaku hukum, misalnya mengkaji undang-undang. Hasil penelitian ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan dan masukkan bagi pemerintah dan lembaga legislatif untuk melakukan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Perkawinan, khususnya dalam persoalan perkawinan campuran.Kerangka teori.
Copyrights © 2025