Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk hubungan hukum antara PT Sumbawa Bangkit Sejahtera dengan pihak penggarap dalam perjanjian bagi hasil, serta menelaah mekanisme penyelesaian sengketa yang ditempuh apabila terjadi wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif-empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum antara PT Sumbawa Bangkit Sejahtera dengan pihak penggarap merupakan perjanjian bagi hasil dalam bentuk kemitraan inti-plasma tanaman jagung. Perjanjian tersebut berbentuk kontrak tertulis yang membebankan hak dan kewajiban secara timbal balik dan seimbang, dengan tujuan memberikan perlindungan serta keuntungan yang saling menguntungkan, sekaligus memenuhi syarat sah perjanjian. Dalam praktiknya, PT Sumbawa Bangkit Sejahtera menyediakan lahan, sementara pihak penggarap melaksanakan pengelolaan dengan kesepakatan bahwa hasil panen akan dibagi sesuai perjanjian. Apabila terjadi sengketa, penyelesaian dilakukan melalui mekanisme non-litigasi di luar pengadilan dengan pendekatan musyawarah mufakat. Penelitian ini merekomendasikan agar kesepakatan yang dibuat lebih jelas dan melibatkan pihak penggarap secara aktif, sehingga hak dan kewajiban masing-masing pihak tidak menimbulkan ketimpangan.
Copyrights © 2025