Penelitian ini menganalisis implementasi metode gross-up dalam perhitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) menggunakan sistem Coretax pada PT ABC. Tujuan penelitian adalah mengevaluasi efektivitas penerapan tarif efektif rata-rata (TER) dalam sistem pelaporan pajak digital berdasarkan PMK 168/2023 dan PMK 81/2024. Menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan analisis dokumentasi. Aktivitas penelitian meliputi perhitungan PPh 21 dengan metode gross-up, pembuatan bukti potong dan kode billing, serta pelaporan SPT Masa melalui Coretax. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode gross-up meningkatkan kepatuhan dan transparansi pelaporan pajak perusahaan. Coretax memfasilitasi administrasi perpajakan melalui integrasi sistem dan proses otomatis, meskipun masih terdapat kendala teknis dalam pembuatan ulang kode billing pada kasus kurang bayar yang mendekati tenggat pelaporan. Penelitian ini berkontribusi pada pemahaman implementasi sistem pajak digital di Indonesia dan menawarkan rekomendasi praktis untuk perbaikan sistem serta peningkatan kompetensi staf melalui program pelatihan perpajakan digital yang komprehensif.
Copyrights © 2025