Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hak nelayan pesisir dalam perspektif hukum progresif, serta merumuskan rekomendasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang dapat mendorong keadilan sosial dalam tata kelola perairan Indonesia. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat nelayan pesisir dan pelestarian sumber daya laut Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan menitikberatkan pada analisis hukum progresif untuk memahami perlindungan hak nelayan pesisir di Indonesia. Penelitian yuridis empiris ini relevan karena peraturan perundang-undangan, meskipun ada, seringkali tidak efektif dalam melindungi hak-hak masyarakat pesisir, termasuk nelayan. Oleh karena itu,tulisan ini bertujuan untuk menjembatani kesenjangan antara hukum dalam teks (law in the books) dan hukum dalam tindakan (law in action). Hasil kajian menunjukkan bahwa Konsep hukum progresif, yang menekankan pada pembebasan hukum dari formalisme dan berorientasi pada keadilan substantif, menawarkan perspektif baru dalam perlindungan hak nelayan pesisir. Hukum progresif melihat hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan sosial dan keadilan, bukan sekadar aturan yang kaku dan tidak fleksibel. Dalam konteks perlindungan hak nelayan pesisir, penerapan konsep hukum progresif dapat dilakukan melalui beberapa cara. Pertama, interpretasi hukum yang responsif terhadap kebutuhan dan kepentingan nelayan pesisir. Hukum progresif menolak interpretasi hukum yang tekstual dan formalistik. Sebaliknya, interpretasi hukum harus dilakukan dengan mempertimbangkan konteks sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat nelayan Kedua, penegakan hukum yang berpihak pada nelayan pesisir. Hukum progresif menekankan pada penegakan hukum yang adil dan proporsional. Dalam kasus pelanggaran hak nelayan pesisir, aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap pelaku pelanggaran, tanpa memandang status sosial atau ekonomi pelaku. Namun, penegakan hukum juga harus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan. Misalnya, dalam kasus penangkapan nelayan yang melanggar aturan penangkapan ikan, aparat penegak hukum dapat memberikan sanksi yang proporsional dan memberikan kesempatan kepada nelayan untuk memperbaiki kesalahannya. Penegakan hukum juga harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi dari penegakan hukum itu sendiri.
Copyrights © 2025