Setiap anak memiliki hak untuk bertahan hidup, tumbuh kembang, berpartisipasi, terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi, hak-hak sipil, dan kebebasan. Oleh karena itu, upaya diperlukan untuk memastikan bahwa hak-hak anak terpenuhi dengan baik, salah satunya adalah memastikan bahwa anak-anak bebas dari perundungan yang mungkin terjadi di sekolah. Memberikan edukasi dan sosialisasi adalah salah satu cara untuk mencegah perundungan di sekolah. Tujuan dari Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman siswa tentang perundungan agar mereka dapat menghindari menjadi korban perundungan di sekolah. Metode yang digunakan adalah pendidikan komunitas, dan komunitas yang dimaksud terdiri dari 23 perwakilan siswa dari SMA Muhammadiyah Purwodadi. Model penyampaian materi dalam program pengabdian masyarakat ini adalah ceramah, dengan dilakukannya pre-test dan post-test untuk mengevaluasi pemahaman siswa sebelum dan setelah intervensi, menggunakan pendekatan pendidikan partisipatif. Hasil implementasi PkM ini adalah peningkatan pengetahuan dan pemahaman siswa tentang perundungan, yang dibuktikan dengan peningkatan skor rata-rata pre-test dari 59,13 menjadi skor rata-rata post-test 87,48.
Copyrights © 2025