Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis peningkatan legalitas usaha melalui pendampingan NIB pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Desa Karangjengkol melalui program pendampingan Nomor Induk Berusaha (NIB). Metode yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi dan dokumentasi pada pelaku UMKM yang mengikuti pendampingan. Hasil penelitian menunjukan kegiatan sosialisasi dan pendampingan NIB yang telah dilakukan terhadap pelaku usaha di Desa Karangjengkol tersebut berhasil meningkatkan pemahaman dan kesadaran para pelaku usaha di Desa Karangjengkol tentang pentingnya memiliki legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Jumlah UMKM di Dusun IV dan V yang memiliki NIB meningkat dari 6 menjadi 9 dari total 32 UMKM. Penelitian ini juga sebagai pengingat agar Pemerintah Desa Karangjengkol terus berinovasi dan secara berkelanjutan memberikan edukasi kepada pelaku usaha Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis peningkatan legalitas usaha melalui pendampingan NIB pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Desa Karangjengkol melalui program pendampingan Nomor Induk Berusaha (NIB). Metode yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi dan dokumentasi pada pelaku UMKM yang mengikuti pendampingan. Hasil penelitian menunjukan kegiatan sosialisasi dan pendampingan NIB yang telah dilakukan terhadap pelaku usaha di Desa Karangjengkol tersebut berhasil meningkatkan pemahaman dan kesadaran para pelaku usaha di Desa Karangjengkol tentang pentingnya memiliki legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Jumlah UMKM di Dusun IV dan V yang memiliki NIB meningkat dari 6 menjadi 9 dari total 32 UMKM. Penelitian ini juga sebagai pengingat agar Pemerintah Desa Karangjengkol terus berinovasi dan secara berkelanjutan memberikan edukasi kepada pelaku usaha Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis peningkatan legalitas usaha melalui pendampingan NIB pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Desa Karangjengkol melalui program pendampingan Nomor Induk Berusaha (NIB). Metode yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi dan dokumentasi pada pelaku UMKM yang mengikuti pendampingan. Hasil penelitian menunjukan kegiatan sosialisasi dan pendampingan NIB yang telah dilakukan terhadap pelaku usaha di Desa Karangjengkol tersebut berhasil meningkatkan pemahaman dan kesadaran para pelaku usaha di Desa Karangjengkol tentang pentingnya memiliki legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Jumlah UMKM di Dusun IV dan V yang memiliki NIB meningkat dari 6 menjadi 9 dari total 32 UMKM. Penelitian ini juga sebagai pengingat agar Pemerintah Desa Karangjengkol terus berinovasi dan secara berkelanjutan memberikan edukasi kepada pelaku usaha mengenai manfaat dan pentingnya legalitas usaha untuk kemajuan bisnis mereka.
Copyrights © 2025