Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran strategis akuntansi pajak dalam menjembatani kebutuhan perusahaan untuk mematuhi regulasi perpajakan yang berlaku sekaligus mencapai optimasi keuntungan secara berkelanjutan. Akuntansi pajak bukan sekadar instrumen pencatatan transaksi keuangan untuk kepentingan pelaporan kepada otoritas pajak, melainkan sebuah fungsi manajemen yang krusial dalam pengambilan keputusan bisnis. Melalui penerapan prinsip akuntansi pajak yang tepat, perusahaan dapat mengidentifikasi kewajiban perpajakan secara akurat guna menghindari risiko sanksi administratif maupun denda yang berpotensi menggerus arus kas. Di sisi lain, akuntansi pajak berfungsi sebagai fondasi dalam melakukan perencanaan pajak atau tax planning yang legal. Strategi ini dilakukan dengan memanfaatkan berbagai insentif pajak, pemahaman terhadap objek yang dikecualikan, serta pemilihan metode penyusutan atau penilaian persediaan yang paling menguntungkan bagi posisi fiskal perusahaan. Dengan meminimalkan beban pajak tanpa melanggar ketentuan hukum, perusahaan dapat mengalokasikan sumber daya keuangan secara lebih efisien untuk pengembangan usaha. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa integrasi antara kepatuhan pajak yang disiplin dan perencanaan pajak yang matang mampu menciptakan nilai tambah bagi entitas. Kesimpulannya, akuntansi pajak berperan sebagai kendali internal dalam mitigasi risiko hukum sekaligus sebagai alat optimasi laba bersih setelah pajak. Penyelarasan antara kebijakan akuntansi komersial dan rekonsiliasi fiskal menjadi kunci utama bagi manajemen dalam menjaga kredibilitas di mata regulator tanpa harus mengorbankan performa finansial perusahaan di tengah iklim persaingan industri yang kompetitif
Copyrights © 2025