Sengketa bisnis yang berujung pada tuntutan ganti rugi perdata sering kali memerlukan dasar perhitungan yang kuat dan objektif. Dalam hal ini, akuntansi berperan penting dalam menyajikan data keuangan yang dapat dijadikan bukti untuk menentukan jumlah kerugian secara akurat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana akuntansi, terutama dalam aspek pelaporan dan audit keuangan, menjadi instrumen utama dalam pembuktian kerugian dalam kasus perdata. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan studi kasus. Melalui studi kasus PT Mandiri Tunas Finance vs. CV Bumi Tunas Mineral dan PT Indofarma Tbk vs. PT Kimia Farma Tbk, ditemukan bahwa dokumen akuntansi seperti laporan laba rugi, neraca, catatan piutang, dan biaya operasional memainkan peran penting dalam membuktikan hubungan sebab-akibat antara wanprestasi dan kerugian yang ditimbulkan. Akuntansi forensik berfungsi sebagai alat validasi yang membantu menyusun bukti kuantitatif yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Namun, tantangan seperti keterbatasan akses data, perbedaan interpretasi kerugian, dan kurangnya pemahaman hakim terhadap bukti keuangan menghambat efektivitasnya. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara akuntan, praktisi hukum, dan sistem peradilan, serta edukasi kepada pelaku usaha untuk memperkuat dokumentasi keuangan. Penguatan regulasi teknis dan kapasitas profesional menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas pembuktian hukum berbasis akuntansi di ranah litigasi bisnis perdata.Hasil penelitian menunjukkan bahwa laporan keuangan, estimasi nilai wajar, dan teknik akuntansi forensik merupakan komponen kunci dalam penetapan nominal ganti rugi yang adil dan rasional oleh pengadilan
Copyrights © 2026