Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dampak penerapan TER terhadap tingkat dan jenis kesalahan pemotongan pajak penghasilan pasal 21. Metode yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif dengan metode deskriptif komparatif, yang berfokus pada pengukuran dan analisis tingkat kesalahan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebelum dan sesudah diterapkannya Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Data dikumpulkan melalui dokumentasi data pemotongan PPH Pasal 21 atas gaji karyawan tetap, wawancara mendalam dengan wajib pajak, dan bagian keuangan sebagai pihak pemotong, serta data perubahan regulasi perpajakan. Analisis dilakukan secara deskriptif untuk memperoleh pemahaman mendalam mengenai persepsi, pengalaman, dan respon wajib pajak terhadap penerapan TER dan komparatif untuk membandingkan perbedaan sebelum dan sesudah penerapan TER. Hasil penelitian pada PT XXX menunjukkan bahwa perubahan kebijakan/ regulasi pemotongan PPh Pasal 21 melalui penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) berdampak positif terhadap akurasi pemotongan pajak. Simplifikasi metode perhitungan terbukti mampu mengurangi kesalahan yang sebelumnya sering terjadi akibat kompleksitas sistem lama yang melibatkan lebih dari 400 skenario perhitungan.
Copyrights © 2025