Human trafficking merupakan permasalahan serius yang melibatkan eksploitasi manusia dalam berbagai bentuk, termasuk pekerja migran Indonesia yang rentan terhadap perdagangan orang. Migrant CARE, sebuah organisasi non-pemerintah, menjalankan peran penting dalam memberikan pendampingan kepada korban melalui pendekatan holistik yang mencakup bantuan hukum, konseling psikologis, pemberdayaan ekonomi, dan penyediaan tempat singgah aman. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, dan dokumentasi untuk menunjang atas proses pendampingan yang telah dilakukan oleh pihak Migrant CARE, tantangan yang dihadapi, dan relevansinya dengan teori pemberdayaan Paulo Freire. Hasil kajian menunjukkan bahwa kendala seperti hambatan birokrasi, kurangnya harmonisasi hukum, dan keterbatasan akses komunikasi di tingkat internasional memperlambat perlindungan korban. Oleh karena itu, penguatan regulasi, edukasi masyarakat, dan kolaborasi internasional menjadi solusi kunci dalam pencegahan serta perlindungan terhadap perdagangan manusia. Pendekatan ini tidak hanya memulihkan korban tetapi juga membangun kesadaran kritis sebagai dasar perubahan sosial.
Copyrights © 2024