PPh 21 merupakan pajak yang dikenakan terhadap wajib pajak orang pribadi dalam negeri atas penghasilan terkait dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif. Penulis bertujuan untuk menggambarkan kepatuhan (perhitungan, penyetoran, dan pelaporan) PPh 21 pada PT. A. Undang-undang No. 36 Tahun 2008, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan No. 7 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023, dan Peraturan Direkur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 digunakan sebagai instrument analisis data. Berdasarkan hasil observasi dan wawancara diperoleh hasil sebagai berikut: 1) PT. A sudah melakukan perhitungan PPh 21 terutang berdasarkan UU HPP pada tahun 2023 dan sudah melakukan perhitungan PPh 21 terutang tahun 2024 berdasarkan UU No 7 Tahun 2021 dan PP 58 Tahun 2023. PT. A tidak melakukan pemotongan PPh 21 dikarenakan jumlah penghasilan karyawan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), 2) PT. A tidak perlu melakukan penyetoran pajak dikarenakan besarnya PPh 21 terutang adalah nihil, 3) PT. A belum disiplin dalam melaporkan SPT Masa PPh 21 dan/26. Berdasaran pasal 24 Ayat 2 Perusahaan memiliki kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh 21 dan/26 setiap bulan meskipun nilainya nihil.
Copyrights © 2025