Pengelolaan sampah di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 yang menekankan pengurangan, pemilahan, pengolahan, serta tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha untuk mencapai keberlanjutan lingkungan. Permasalahan utama yang ditemukan adalah rendahnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam implementasi undang-undang ini, yang mengakibatkan penurunan kualitas kesehatan lingkungan di tingkat komunitas lokal. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum serta mendorong praktik pengelolaan sampah yang berkelanjutan melalui sosialisasi berbasis komunitas dan diskusi interaktif. Hasil yang diperoleh mencakup peningkatan signifikan dalam kesadaran hukum masyarakat serta partisipasi aktif dalam pemilahan dan pengolahan sampah. Pentingnya hasil pengabdian ini terletak pada potensi membangun sinergi berkelanjutan dengan pemerintah dan organisasi non-pemerintah untuk mendukung lingkungan sehat jangka panjang.
Copyrights © 2026