Pajak adalah tanggung jawab yang wajib dipenuhi oleh masyarakat kepada negara sesuai dengan ketentuan undang-undang tanpa memperoleh manfaat langsung dan dipakai untuk memenuhi kebutuhan negara yang digunakan untuk kepentingan bersama. Penghasilan mencakup penerimaan yang dapat menambah kekayaan seseorang, seperti gaji, upah, tunjangan, honor, serta pembayaran lainnya yang berkaitan dengan tugas dan kegiatan yang dilakukan. Pajak penghasilan adalah pajak yang dibebankan kepada wajib pajak perorangan atas pendapatan atau penghasilan yang diterima. Penelitian ini dilakukan pada PT PLN (Persero) ULP Airmadidi dengan tujuan untuk menganalisa penerapan pajak penghasilan pasal 21 berdasarkan ketentuan dalam undang-undang perpajakan yang saat ini diterapkan. Pendekatan yang diterapkan berupa pendekatan deskriptif kualitatif yang bertujuan menggambarkan kondisi yang terjadi berdasarkan data yang dikumpulkan untuk ditarik suatu kesimpulan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi serta hasil studi dari artikel ilmiah. Temuan dari studi menunjukkan bahwa proses perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak telah dilaksanakan dan telah disesuaikan dengan ketentetuan dalam aturan pajak.
Copyrights © 2026