Penelitian ini bertujuan menelaah bagaimana penerapan akad ijarah pada usaha rental mobil pariwisata di Demak serta menilai sejauh mana prinsip keadilan dalam ekonomi islam diterapkan di dalamnya. Penelitian dilakukan dengan metode kualitatif melalui wawancara mendalam dengan pemilik usaha yang telah menjalankan bisnis penyewaan mobil sejak tahun 2011. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi ijarah dilakukan melalui kesepakatan lisan yang kemudian diperkuat dengan bukti tertulis, seperti kwitansi, catatan identitas penyewa, dan jaminan BPKB motor. Pembagian paket waktu penyewaan, yang mencakup 12 jam dan 24 jam, dengan biaya yang telah disetujui sebelumnya, menunjukkan kejelasan manfaat. Salah satu contoh penerapan keadilan adalah kelonggaran keterlambatan satu jam, tarif tambahan untuk keterlambatan lebih dari tiga jam, pemeriksaan kendaraan kedua belah pihak, peraturan tentang penggunaan bahan bakar, dan mekanisme ganti rugi untuk kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian penyewa. Analisis fikih muamalah, fatwa DSN-MUI No. 09/2000, dan teori keadilan komutatif dalam ekonomi Islam membuat keputusan bahwa praktik tersebut memenuhi persyaratan syariah dan mencerminkan etika bisnis Islam. Â
Copyrights © 2025