Islam, sebagai ajaran yang komprehensif, mencakup semua aspek kehidupan manusia, termasuk kegiatan ekonomi. Fiqih muamalah mengatur semua kegiatan ekonomi manusia, termasuk produksi, konsumsi, dan distribusi. Sebagai makhluk sosial, manusia terus-menerus dihadapkan dengan perubahan, termasuk dalam kecenderungan dan tindakannya. Dalam pertanian, banyak perubahan terjadi karena perubahan lingkungan. Di Desa Banjar, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, ada kearifan lokal dalam industri pertanian yang disebut praktik seropolohan. Dalam praktiknya, pemilik lahan membuat perjanjian kerja dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) untuk irigasi. Melalui perjanjian ini, pemilik lahan menerima pasokan air dari BUMDES dengan imbalan persentase bagian dari panen. Dalam artikel ini, penulis mengumpulkan data terkait praktik seropolohan di Desa Banjar, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban melalui wawancara dan observasi. Temuan lapangan digunakan sebagai bahan untuk menggambarkan praktik seropolohan secara utuh. Kemudian, praktik tersebut dianalisis menggunakan teori kontrak ijarah dalam hukum Islam.
Copyrights © 2025