Salah satu kewajiban suami adalah menafkahi istrinya. Imam Syafi'i menjelaskan bahwa meskipun suami tidak kaya, ia tetap berkewajiban menafkahi istrinya, termasuk pakaian dan tempat tinggal. Dari mazhab Maliki, Syekh Abu Walid Muhammad dalam kitabnya Al-bayan wa al-tahsil menjelaskan bahwa suami memiliki kewajiban menafkahi istri sebagai bentuk penghargaan atas peran istri dalam menjaga kehormatan dan melaksanakan tanggung jawab rumah tangga. Tujuan penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui pandangan mazhab Syafi'i dan Maliki tentang nafkah istri yang bekerja. (2) Untuk mengetahui tinjauan Maqa?id Al-Syari'ah tentang pandangan mazhab Syafi'i dan Maliki tentang nafkah istri yang bekerja. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan normatif. Menurut mazhab Syafi'i, jika seorang istri meninggalkan rumah tanpa izin suaminya, haknya atas nafkah dapat hilang karena ia dianggap nusyuz. Jumlah nafkah dalam mazhab Maliki tidak ditentukan secara spesifik, karena bergantung pada kebutuhan istri dan kemampuan suami. Dalam mazhab Maliki, syarat bagi suami untuk memberikan nafkah adalah jika ia mampu melakukannya. Jika suami tidak mampu, ia tidak wajib memberikan nafkah kepada istrinya yang bekerja. Menurut mazhab Syafi'i, Surah At-Talaq ayat 7 termasuk dalam definisi maqshid baik secara linguistik maupun terminologi. Menurut mazhab Maliki, ayat ini sesuai dengan tujuan umum atau Maqa?id ammah dan memenuhi persyaratan sebagai Maqasid ammah.
Copyrights © 2025