Tingginya perkara perceraian di Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo menimbulkan isu krusial dalam pelaksanaan mediasi, terutama terkait keterbatasan fasilitas ruang mediasi dan tantangan prosedural dalam batas waktu 30 hari yang ketat. Meskipun tingkat keberhasilan mediasi untuk perdamaian penuh (rujuk) tergolong rendah karena para pihak telah bertekad bulat bercerai. Namun, peran mediator menjadi sangat strategis dalam memfasilitasi kesepakatan sebagian mengenai akibat hukum perceraian, seperti pembagian harta bersama, nafkah, dan hak asuh anak. Penelitian ini membahas tentang Peran Mediator dalam Menangani Mediasi Perceraian di PA. Sidoarjo. Fokus paper ini pada peran mediator dalam menangani perkara perceraian dan faktor pendukung serta penghambat Mediator dalam menyelesaikan mediasi perkara perceraian. Jenis penelitian ini kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasilnya mengungkapkan bahwa pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Sidoarjo, sesuai dengan prosedur mediasi yang telah diatur dalam PERMA NO 1 Tahun 2016. Sedangkan keberhasilan mediasi perceraian di PA. Sidoarjo yakni berlandaskan sikap, perkara, mediator, dan i’tikad baik para pihak. Hambatan mediasi penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Sidoarjo adalah respon kedua belah pihak yang bersikukuh untuk bercerai, melewati batas waktu mediasi, proses mediasi dengan itikat tidak baik, dan syarat kesepakatan damai tidak terpenuhi.
Copyrights © 2025