Euthanasia merupakan salah satu isu paling kontroversial dalam praktik medis modern yang menimbulkan perdebatan etis, hukum, dan religius. Dari perspektif bioetika, euthanasia sukarela sering dibenarkan dengan alasan otonomi pasien, sementara bentuk non-sukarela dan involunter dipandang problematis karena berpotensi melanggar prinsip keadilan serta membuka peluang penyalahgunaan. Sebaliknya, fikih Islam menolak seluruh bentuk euthanasia aktif karena bertentangan dengan prinsip ḥifẓ al-nafs, salah satu tujuan pokok syariat, meskipun masih membuka ruang diskusi pada penghentian terapi medis yang dinilai tidak lagi bermanfaat. Penelitian ini bertujuan menganalisis hukum euthanasia dengan menggunakan pendekatan kaidah fikih sebagai kerangka normatif. Melalui telaah literatur terhadap kaidah-kaidah fikih utama, seperti lā ḍarar wa lā ḍirār, al-ḍarar yuzāl, al-masyaqqah tajlib al-taysīr, al-ḍarūrāt tubīḥ al-maḥẓūrāt, dan irtikāb akhaff al-ḍararayn, penelitian ini menemukan bahwa syariat Islam konsisten menolak euthanasia aktif karena mencederai prinsip perlindungan jiwa. Namun, fikih memberikan fleksibilitas dalam bentuk penghentian terapi medis yang tidak efektif, selama tidak dimaksudkan untuk mempercepat kematian. Temuan ini menegaskan bahwa kaidah fikih berfungsi sebagai instrumen ijtihad kontemporer yang relevan dalam merespons problem etika medis modern, sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan jiwa dan pengurangan penderitaan.
Copyrights © 2025