Pada tahun 2024 terjadi sengketa hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kabupaten Nias Selatan yang berfokus pada perbedaan hasil penghitungan suara di Kecamatan Simuk hingga berujung pada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sengketa dipicu perubahan signifikan dalam rekapitulasi suara yang diduga melanggar prosedur administratif. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan studi putusan untuk menganalisis peran MK dalam memutus sengketa dan mengevaluasi kontribusi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menjaga transparansi dan integritas pemiluu. Putusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pemilu guna menjamin prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Peran KPU dalam memastikan keabsahan rekapitulasi suara dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum menjadi faktor utama untuk menjaga legitimasi hasil pemilu. MK menjalankan fungsinya sebagai penjaga keadilan dengan mempertimbangkan fakta hukum dan bukti administratif dalam persidangan. Penelitian ini menegaskan perlunya penguatan kelembagaan dan profesionalitas penyelenggara pemilu melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengawasan yang lebih efektif, serta pemanfaatan teknologi informasi agar akurasi dan kecepatan proses pemilu terjaga dan potensi sengketa dapat diminimalkan di masa mendatang.
Copyrights © 2025