Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi PSAK 407 pada akad ijarah yang digunakan dalam pembiayaan gadai emas (rahn) di Pegadaian Syariah Cabang Sako Palembang. Fokus penelitian meliputi mekanisme pelaksanaan akad rahn, penerapan ujrah melalui akad ijarah, integrasi kedua akad dalam praktik, serta pengelolaan risiko produk gadai emas. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui wawancara, dokumentasi, dan studi literatur terkait standar akuntansi syariah dan ketentuan DSN-MUI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan akad rahn telah sesuai dengan prinsip syariah, yaitu penyerahan fisik marhun, transparansi nilai pembiayaan, dan larangan pengambilan manfaat atas barang jaminan. Akad ijarah diterapkan secara terpisah untuk penarikan ujrah penyimpanan emas sehingga terhindar dari unsur riba. Ujrah ditetapkan secara flat dan diinformasikan secara jelas kepada nasabah sehingga memenuhi prinsip keadilan dan keterbukaan. Integrasi akad rahn dan ijarah telah berjalan baik, namun masih diperlukan penguatan pemahaman nasabah terhadap akad serta penyesuaian SOP teknis agar selaras dengan PSAK 407, terutama terkait pencatatan pendapatan ujrah dan pengungkapan transaksi. Selain itu, risiko operasional seperti salah taksir, kerusakan marhun, dan keamanan penyimpanan tetap menjadi perhatian penting dan dikelola melalui peningkatan pengawasan internal dan penerapan SOP yang ketat.
Copyrights © 2025