Perkembangan teknologi digital telah mengubah wajah komunikasi publik sekaligus menghadirkan tantangan baru dalam etika dan hukum komunikasi. Salah satu fenomena yang menonjol adalah penyebaran video deepfake yang memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) untuk memanipulasi visual dan suara seseorang. Penelitian ini membahas kasus video deepfake Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tahun 2025 sebagai contoh nyata pelanggaran etika komunikasi dan tantangan hukum digital di Indonesia. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif melalui studi pustaka terhadap jurnal ilmiah, regulasi pemerintah, serta laporan lembaga riset nasional. Hasil analisis menunjukkan bahwa penyebaran video deepfake melanggar prinsip dasar etika komunikasi seperti kejujuran, tanggung jawab sosial, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Dari sisi hukum, kasus ini berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang ITE dan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik, namun penegakannya masih menghadapi kendala teknis dan regulatif. Secara sosial, fenomena ini berdampak pada menurunnya kepercayaan publik dan meningkatnya polarisasi digital. Penelitian ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat dalam memperkuat etika komunikasi, memperbarui hukum, serta meningkatkan literasi digital sebagai fondasi bagi terciptanya ekosistem komunikasi publik yang beradab dan bertanggung jawab.
Copyrights © 2025