AbstractThe transformation of environmental law requires a shift from an anthropocentric to an ecocentric approach that recognizes ecology as a legal subject rather than a mere object of exploitation. Weak environmental protection in Indonesia is largely rooted in the objectification of nature within the prevailing legal framework, contributing to escalating ecological degradation. Using a normative legal research method with conceptual and philosophical approaches, this study examines the juridical foundations and feasibility of recognizing ecology as a legal subject in the Indonesian legal system. The findings demonstrate that granting legal personality to ecological entities can strengthen environmental protection by expanding legal standing, redefining legal responsibility, and reinforcing sustainability-oriented norms. The novelty of this study lies in its formulation of ecology as a juridical subject within a reconstructive framework of Indonesian positive law, rather than merely as a moral or rights-based discourse commonly found in ecocentric or rights-of-nature studies. This study concludes that such legal reconstruction is essential to advancing ecological justice and improving the effectiveness of environmental protection in Indonesia.AbstrakTransformasi hukum lingkungan menuntut pergeseran dari pendekatan antroposentris menuju ekosentris, yang mengakui ekologi sebagai subjek hukum dan bukan semata-mata objek eksploitasi. Lemahnya perlindungan lingkungan hidup di Indonesia terutama berakar pada pemaknaan alam sebagai objek dalam kerangka hukum yang berlaku, sehingga berkontribusi pada meningkatnya degradasi ekologis. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan konseptual dan filosofis, penelitian ini mengkaji landasan yuridis serta kemungkinan penerapan pengakuan ekologi sebagai subjek hukum dalam sistem hukum Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian kepribadian hukum kepada entitas ekologis dapat memperkuat perlindungan lingkungan hidup melalui perluasan legal standing, redefinisi tanggung jawab hukum, serta penguatan norma berorientasi keberlanjutan. Kebaruan penelitian ini terletak pada perumusan ekologi sebagai subjek hukum yuridis dalam kerangka rekonstruksi hukum positif Indonesia, bukan sekadar sebagai wacana moral atau hak alam sebagaimana lazim ditemukan dalam kajian ekosentrisme. Penelitian ini menyimpulkan bahwa rekonstruksi hukum tersebut merupakan langkah esensial untuk mewujudkan keadilan ekologis dan meningkatkan efektivitas perlindungan lingkungan hidup di Indonesia.
Copyrights © 2025