Peredaran satwa banyak terjadi di Provinsi Bali menjadi akses keluar masuknya peredaran satwa di Provinsi Bali dan pada akhir-akhir masyarakat memperoleh satwa-satwa yang dilindungi melalui cara ilegal, yakni jual beli pasar gelap. Metode yang digunakan dalam rancangan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil Penelitian yaitu (1) faktor hukum sendiri dan faktor penegak hukum sudah efektif, faktor sarana dan fasilitas, masyarakat dan kebudayaan masih belum efektif. (2) hambatan struktur masih belum efektif sebab masih kurangnya sumber daya manusia, hambatan faktor subtansi hukum masih lemahnya hukuman penjara dan denda yang ditetapkan, hambatan budaya hukum penggunaan penyu sebagai sarana upacara keagamaan, peraturan hukum bahwa peraturan hukum dan hukum agama saling bebenturan dan hambatan budaya hukum para hakim, putusan hukuman yang diberikan tergolong sangat rendah. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan terhadap kebijakan dari efektivitas peraturan yang berlaku mengingat masih banyak penyelundupan penyu ilegal dan supaya satwa penyu yang dilindungi dapat lestari.
Copyrights © 2025