Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi penerapan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Sumenep dalam menyelesaikan perkara perceraian di Kepulauan Masalembu, serta menganalisis implementasinya berdasarkan Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Analisis data dilakukan dengan model interaktif Miles dan Huberman, melalui tahapan pengumpulan data, reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Pengadilan Agama Sumenep telah menerapkan e-Court sebagai upaya percepatan proses peradilan, penerapan asas-asas tersebut di Kepulauan Masalembu masih menghadapi banyak hambatan. Jarak yang jauh, akses transportasi terbatas, serta ketidakhadiran para pihak menyebabkan proses peradilan berjalan lambat. Masyarakat pun cenderung bergantung pada pengacara, yang meskipun mempermudah proses, justru meningkatkan biaya. Struktur hukum di Masalembu masih terbatas dari sisi infrastruktur, sementara pemahaman masyarakat terhadap substansi hukum seperti e-Court masih rendah. Budaya hukum yang belum mendukung efisiensi peradilan menjadi faktor utama penghambat penerapan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan secara ideal di wilayah kepulauan tersebut.
Copyrights © 2025