Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2025 menandai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat pemungutan pajak atas transaksi ekonomi digital dengan menunjuk marketplace sebagai pihak pemungut pajak. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh pesatnya pertumbuhan perdagangan digital yang belum sepenuhnya terjangkau sistem perpajakan konvensional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pengaturan kebijakan tersebut, mekanisme pemungutan pajak yang diterapkan melalui marketplace, serta dampaknya terhadap marketplace, pelaku usaha khususnya UMKM dan penerimaan negara. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan pendekatan kualitatif, melalui telaah peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan literatur terkait pajak ekonomi digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak mampu meningkatkan transparansi transaksi, memperluas basis pajak, serta berpotensi meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan. Namun demikian, implementasi kebijakan ini menghadapi sejumlah tantangan, antara lain kesiapan infrastruktur dan sistem teknologi marketplace, serta rendahnya tingkat literasi dan kepatuhan pajak pelaku UMKM yang bertransaksi secara digital. Secara umum, kebijakan ini dinilai efektif sebagai instrumen pengawasan dan optimalisasi pajak digital, namun keberhasilannya sangat bergantung pada dukungan teknis, sosialisasi yang intensif, serta pendampingan berkelanjutan bagi pelaku usaha dan marketplace dalam pelaksanaannya.
Copyrights © 2025