Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM memiliki fungsi penting dalam ekonomi negara, baik sebagai sumber pekerjaan maupun sebagai penyumbang pendapatan pajak. Untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan meringankan beban para pengusaha UMKM, pemerintah menetapkan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM dengan tarif sebesar 0,5%. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, serta memberi kemudahan tarif 0% untuk UMKM dengan pendapatan hingga Rp500 juta per tahun. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis pelaksanaan PPh Final UMKM dan dampaknya terhadap kepatuhan wajib pajak dan pendapatan negara, menggunakan metode studi literatur. Kebijakan ini masih mengalami masalah, terutama karena kualitas pembukuan dan pencatatan keuangan yang rendah di kalangan sebagian besar pelaku UMKM. Oleh karena itu, pelaksanaan PPh Final UMKM memerlukan dukungan melalui peningkatan pemahaman akuntansi, bantuan dalam pembukuan, dan pendidikan perpajakan yang berkelanjutan agar tujuannya dapat tercapai secara maksimal. Kata kunci: UMKM, PPh Final; Pembukuan; Kepatuhan Pajak, Penerimaan Pajak.
Copyrights © 2025