Kemajuan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah melahirkan fenomena deepfake pornography, yaitu manipulasi audio-visual yang menampilkan seseorang dalam konten pornografi tanpa persetujuannya. Di Indonesia, meskipun regulasi seperti Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang‑Undang Pornografi, dan Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur pornografi dan konten elektronik, belum terdapat norma yang secara eksplisit mengatur dan mengkualifikasi deepfake pornography. Penelitian ini bertujuan melakukan analisis yuridis terhadap kekosongan norma (legal vacuum) dalam KUHP dan UU ITE serta implikasinya terhadap penegakan hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan statute approach dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan yang ada tidak memadai karena tidak mencakup manipulasi berbasis AI sebagai elemen delik, sehingga pelaku sulit dipidana dan korban sulit mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Untuk itu perlu dilakukan reformasi regulasi, termasuk memasukkan delik khusus dan memperkuat mekanisme forensik digital.
Copyrights © 2025