Undang-undang pesantren merupakan sebuah penegasan tentang pentingnya pesantren yang saat ini dikenal sebagai konsep pendidikan keagamaan islam berasrama. Dengan diresmikannya undang-undang pesantren maka akan semakin memperluas dan memperkokoh khidmat pesantren di dalam berbagai bidang terutama dalam aspek tafaqquh fiddin, dakwah, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan ekonomi umat islam, dan banyak lagi aspek-aspek lainnya yang sering menjadi gerakan pondok pesantren. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren merupakan regulasi resmi yang mengakui dan mengatur penyelenggaraan pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional Indonesia. Undang-undang ini mengatur pesantren dalam tiga fungsi utama yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Pesantren diakui sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang berkontribusi dalam mencetak insan beriman, berkarakter, dan berkemajuan sesuai dengan nilai Islam rahmatan lil'alamin serta prinsip-prinsip Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum, prinsip, implementasi, dan pengaruh Undang-Undang ini terhadap pengembangan pesantren di Indonesia. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan pemahaman mendalam tentang dimensi legal, sosial, dan kultural yang melatarbelakangi kebijakan ini dan implikasinya bagi pesantren sebagai institusi sosial dan keagamaan sekaligus bagian dari pembangunan nasional.
Copyrights © 2026