Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran regulasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dalam mengatur penerapan Green Accounting pada laporan keuangan perusahaan di Indonesia, menilai kontribusi Green Accounting dalam mendukung keuangan berkelanjutan, serta mengkaji bagaimana kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengintegrasikan prinsip Green Accounting dalam mendorong praktik keuangan berkelanjutan. Metode penelitian yang digunakan adalah Systematic Literature Review (SLR) dengan menelaah artikel ilmiah nasional terindeks dan tidak terindeks yang relevan dengan topik Green Accounting, PSAK, dan kebijakan OJK pada periode 2020–2025, yang diperoleh melalui basis data akademik terpercaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PSAK, khususnya PSAK 32, PSAK 33, PSAK 57, PSAK 69, dan PSAK 16, berperan penting dalam mendukung pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan aspek lingkungan dalam laporan keuangan perusahaan. Selain itu, penerapan Green Accounting berpotensi mendukung pencapaian keuangan berkelanjutan melalui peningkatan efisiensi biaya, transparansi, dan reputasi perusahaan, meskipun dampaknya belum selalu signifikan terhadap nilai perusahaan. Kebijakan OJK melalui POJK Nomor 51 Tahun 2017 dan SEOJK Nomor 16 Tahun 2021 memperkuat integrasi prinsip Green Accounting dengan mewajibkan penyusunan laporan keberlanjutan dan pengungkapan aspek ESG. Simpulan penelitian ini menunjukkan bahwa regulasi PSAK dan kebijakan OJK telah membentuk kerangka pendukung penerapan Green Accounting di Indonesia, namun efektivitasnya sangat bergantung pada pemahaman manajemen, konsistensi implementasi, serta integrasi strategi keberlanjutan dalam operasional perusahaan.
Copyrights © 2026