Penelitian ini membahas sistem pengelolaan dana masjid yang dipinjamkan secara bergilir kepada masyarakat di Masjid Al-Hidayah Seberang Ulu 1 Kertapati Kota Palembang dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Penelitian lapangan dengan metode deskriptif kualitatif ini menggunakan data primer dari wawancara pengurus masjid dan masyarakat peminjam serta data sekunder dari literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem peminjaman dana masjid dilakukan secara pribadi, terbuka terbatas, dengan akses mudah dan tanpa bunga, bersumber dari infaq, zakat, wakaf, dan sumbangan. Rata-rata peminjam adalah pedagang atau buruh dengan masa pengembalian 5–6 bulan. Berdasarkan tinjauan hukum ekonomi syariah, sistem ini termasuk akad Al-Qardh (utang piutang) yang sah jika memenuhi rukun dan syarat seperti adanya ijab qabul, kelayakan pihak berakad, serta kejelasan jumlah dan jenis harta yang dipinjamkan.
Copyrights © 2025