Penerapan bedah robotik telah meningkat secara signifikan karena presisinya, sifat invasifnya yang minimal, dan waktu pemulihan yang lebih singkat. Namun, penerapannya di fasilitas kesehatan primer menimbulkan masalah hukum yang kompleks, termasuk tanggung jawab profesional, tanggung jawab institusional, tanggung jawab produk, dan sejauh mana perlindungan pasien ketika terjadi kesalahan teknologi atau manusia. Studi ini menganalisis kerangka hukum Indonesia yang mengatur bedah robotik dan meninjau mekanisme perlindungan pasien, persyaratan informed consent, dan kompetensi operator. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini menyoroti kebutuhan mendesak akan peraturan khusus yang mengatur teknologi medis canggih untuk menjamin keselamatan pasien dan kepastian hukum.
Copyrights © 2025