Proses pembentukan pengadilan khusus ini memunculkan pro dan kontra, sehingga melalui penelitian ini, peneliti memberikan pandangan lain, di mana peneliti berpendapat bahwa pembentukan pengadilan khusus ini sesuai dengan pepatah "Salus Populi Suprema Lex Esto", yang jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia "Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi", karena pendekatan pembentukan ini juga menekankan pendekatan yang terkandung dalam amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu Hak untuk Hidup, dan Hak untuk Membela Diri, yang semuanya dilakukan sebagai upaya untuk meminimalkan kekhawatiran akan merusak sendi-sendi kehidupan nasional dan negara berdasarkan Pancasila dan Konstitusi 1945.
Copyrights © 2025