Penelitian ini bertujuan untuk Penelitian ini membahas zakat sebagai kewajiban agama sekaligus instrumen sosial-ekonomi yang memiliki peran strategis dalam pembangunan umat. Penelitian ini menggunakan Penelitian kualitatif yang menghasilkan prosedur analisis yang tidak menggunakan prosedur analisis statistic atau cara kuantifikasi lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa zakat memiliki landasan hukum yang kuat dalam Al-Qur’an, hadis, dan regulasi modern, serta ditetapkan sebagai kewajiban (fardhu ‘ain) yang menjadi bagian dari rukun Islam. Dimensi zakat tidak hanya bersifat spiritual dalam menyucikan jiwa, tetapi juga sosial dalam memperkuat solidaritas, ekonomi dalam mewujudkan pemerataan dan pemberdayaan, serta politik dalam menjaga legitimasi pemerintah dan stabilitas sosial. Lebih jauh, zakat dapat berfungsi sebagai instrumen investasi publik apabila dikelola secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pemberdayaan. Dengan demikian, zakat mampu memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi, pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur sosial, sehingga mendorong terciptanya keadilan dan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Copyrights © 2025