Penelitian ini bertujuan untuk mngetahui pengaturan pencalonan independen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan calon independen tidaklah bertentangan dengan undang-undang dasar tahun 1945 pasal 18 ayat(4), yang bukan merupakan perbuatan darurat ketatanegaraan yang terpaksa harus dilakukan, dimana pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah agar sesuai dengan sistem demokrasi. Dalam tata cara pencalonan independen pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah: surat pencalonan ditanda tangani calon, berkas dukungan yang dilampiri fotocopy KTP dan surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai calon tanpa adanya alasan yang tepat. Apabila sudah mencalonkan sebagai calon independen jabatan sementara sebelum mencalonkan akan dinonaktifkan sampai selesai pemilihan kepala daerah serta jika pencalonan sudah selesai ternyata dinyatakan kalah, maka jabatan yang sebelumnya kembali dijabatnya dengan alasan tidak adanya masalah dalam pemilihan yang telah berlangsung
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2014