Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan retribusi daerah pada bidang perhubungan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mengevaluasi arah kebijakan yang diterapkan dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta merumuskan formula penetapan tarif retribusi alat angkut yang proporsional dan berkeadilan. Penelitian menggunakan pendekatan campuran (mixed methods) dengan mengombinasikan penelitian hukum normatif dan analisis ekonomi. Data diperoleh melalui studi dokumen, wawancara, dan observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan retribusi daerah di bidang perhubungan di PPU telah memiliki dasar hukum yang memadai, namun implementasinya masih menghadapi tantangan berupa keterbatasan optimalisasi aset, efektivitas pemungutan, dan penyesuaian tarif dengan nilai ekonomi riil. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kebijakan retribusi berbasis digital, penyesuaian tarif berbasis biaya dan manfaat (cost–benefit), serta optimalisasi aset daerah sebagai instrumen peningkatan PAD yang berkelanjutan.
Copyrights © 2025