Abstrak Walimat al-’urs merupakan salah satu tradisi penting dalam pelaksanaan pernikahan umat Islam yang memiliki dimensi hukum, sosial, dan religius. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konsep walimat al-’urs menurut Wahbah az-Zuhaili sebagaimana tertuang dalam karyanya Al-Fiqh al-Islām wa Adillatuhu, serta mengkaji relevansinya dengan hukum perkawinan di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-yuridis melalui studi pustaka terhadap sumber-sumber fikih klasik dan kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa Wahbah az-Zuhaili memandang walimat al-’urs sebagai sunnah mu’akkadah yang berfungsi menegaskan keabsahan pernikahan, menumbuhkan rasa syukur, dan memperkuat relasi sosial dalam masyarakat. Konsep ini memiliki titik temu dengan hukum positif Indonesia yang mengakui walimah sebagai bagian dari praktik sosial keagamaan, meskipun tidak diatur secara normatif. Dengan demikian, walimat al-’urs dapat dipahami sebagai instrumen penguatan nilai-nilai spiritual dan sosial dalam institusi perkawinan Islam.
Copyrights © 2025