Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang diberikan oleh Negara dalam waktu tertentu untuk perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan. Sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), HGU diberikan secara bertahap dengan jangka waktu 35 tahun, 25 tahun perpanjangan dan pembaharuan selama 35 tahun. Namun, dengan adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), jangka waktu pemberian HGU di wilayah Ibu Kota Nusantara dapat diberikan hingga 190 tahun. Kebijakan pemberian HGU di IKN yang tidak selaras dengan UUPA menimbulkan pertanyaan substansial apakah pemberian HGU di IKN sesuai dengan prinsip keadilan dalam Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Sumber Daya Agraria serta cita-cita Pembangunan untuk sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat. Penelitian ini menggali kedua prinsip tersebut melalui ketentuan yang ada dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan UUPA dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual serta pendekatan kasus. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memberikan rekomendasi dalam perumusan kebijakan pemberian HGU di IKN. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan pemberian HGU di IKN dengan jangka waktu hingga 190 tahun tidak sesuai dengan prinsip keadilan dalam Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Sumber Daya Agraria serta cita-cita Pembangunan untuk sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat.
Copyrights © 2025