Kepatuhan pajak merupakan suatu keadaan dimana wajib pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya. Kepatuhan pajak dipengaruhi oleh berbagai faktor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kesadaran perpajakan, kewajiban moral dan kondisi keuangan terhadap kepatuhan pajak. Populasi dalam penelitian ini adalah pelaku UMKM di Kabupaten Kudus. Pengambilan sampel menggunakan convenience sampling method, dengan jumlah sampel sebanyak 93 responden. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan teknik analisis PLS (Partial Least Square) melalui software SmartPLS. Hasil pengujian menunjukkan bahwa kesadaran perpajakan dan kewajiban moral berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan pajak. Sedangkan kondisi keuangan tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan pajak.
Copyrights © 2020