Penelitian ini bertujuan mengetahui tingkat kesehatan Bank Syariah dengan menggunakan metode pengukuran yang diatur dalam peraturan Bank Indonesia PBI No 13/1/PBI/2011 tentang peringkat kesehatan bank menggunakan metode RGEC. faktor penilaian dalam metode RGEC adalah factor profil risiko, factor tata kelola perusaan yang baik (GCG), factor profitabilitas, dan factor modal. Objek penelitian ini adalah semua perusahaan perbankan syariah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada periode 2017 hingga 2019. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan sensus atau populasi. Teknik analisis dalam penelitian ini adalah dekriptif kuantitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bank syariah yang termasuk dalam ketegori sehat adalah bank Panin Dubai Syariah, dan bank syariah yang termasuk ke dalam kategori sangat sehat adalah Bank Rakyat Indonesia Syariah dan Bank Tabungan Pensiun Negara Syariah.
Copyrights © 2020