Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hukum hutang luar Negeri di tinjau dalam segi ekonomi syariah. Hutang luar Negeri merupakan diantara sumber pendanaan untuk memenuhi anggaran pengeluaran Negara. Hutang luar Negeri ini merupakan hal yang sangat penting terutama Negara berkembang dalam meningkatkan perekonomian. Namun, Permasalahan hutang ini menjadi perdebatan panjang di kalangan masyarakat. Ada Masyarakat yang setuju apabila Negara menambah hutang, ada juga yang tidak sepakat tentang hal itu. Apalagi ditinjau dari aspek hukum ekonomi syariah yang berlaku, maka penelitian ini mengungkapkan berbagai teori dan hukum hutang luar negeri prespektif ekonomi syariah. Hasil dari penelitian ini berupa paparan hadist dan tingkat hutang yang di anggarkan oleh pemerintah.
Copyrights © 2022