Istidlal: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam
Vol. 7 No. 1 (2023)

Konsep Hybrid Contract dalam Fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI Perspektif Fikih

Musyarrofah Musyarrofah (Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, Universitas Ibrahimy, Indonesia)



Article Info

Publish Date
15 Apr 2023

Abstract

Akad merupakan perjanjian yang dilakukan para pihak dengan syarat tertentu dan harus sesuai dengan kaidah hukum Islam. Kosep Hybrid Contract atau perjanjian syari’ah juga terdapat pada perbankan syari’ah juga terdapat pada. Produk yang ditawarkan perbankan syari’ah selalu mengacu pada akad syari’ah yang sesuai dengan ketentuan Islam, namun permasalahan muncul karena akad syari’ah dianggap kurang mampu bersaing dan tidak bisa memenuhi kebutuhan transaksi bank syari’ah. Muncul suatu konsep inovasi akad dengan penggabungan beberapa akad yang ada yang di sebut dengan hybrid contract pada perbankan syari’ah ternyata menjadi sorotan ulama dan pakar syari’ah karena dianggap sebagai akad yang tidak sah. perlu telaah mendalam mengenai konsep hybrid contract dalam fatwa dewan syari’ah nasional MUI untuk memenuhi kebutuhan transaksi masyarakat yang semakin beragam.Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pandangan fikih terhadap konsep multi akad dalam fatwa dewan syari’ah nasional MUI yang diterapkan pada perbankan syari’ah? bagaimana pandangan fikih terhadap konsep multi akad terhadap unsur-unsur multi akad yang diterapkan dalam perbankan syari’ah? untuk menjawab fokus penelitian tersebut, penelitian ini menggunakan metode pustaka (library reseach) dengan mendeskripsikan data kualitatif yang diperoleh dari literatur penelitian dengan metode analisi yang digunakan adalah metode study pustaka (library reseach), hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsep hybrid contract dalam fatwa dewan syari’ah nasional MUI dalam perspektif fikih sudah sesuai dengan kaidah hukum Islam. Meskipun terdapat batasan-batasan ketat dalam konsep hybrid contract seperti larangan dua jual beli dalam satu jual beli, dua akad dalam satu akad, dan larangan gabungan jual beli, akan tetapi beberapa produk hybrid contract diperbolehkan karean sudah sesuai dengan nash agama. Unsur-unsur yang terdapat dalam pada hybrid contract juga sudah mencakup unsur-unsur yang sudah ada pada sebuah akad syari’ah sehingga konsep hybrid contract dapat dinyatakan dalam kategory akad yang sah.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

istidlal

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

AIM Istidlal: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam is a peer-reviewed journal providing for educators, lawyer, scholars, and policy makers to address the current topics in the field of ecomonic and Islamic law from many perspective. Istidlal publishes original academic articles that deal with issues of ...