Penelitian ini memiliki dua tujuan utama, yaitu untuk memahami pencatatan rujuk yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) serta untuk mengeksplorasi analisis yang diberikan oleh KHI terkait rujuk dari sudut pandang maslahah mursalah. Tipe penelitian ini adalah penelitian pustaka dengan pendekatan normatif-yuridis. Berdasarkan temuan analisis, dapat diurai bahwa: Pencatatan Rujuk, dalam Kompilasi Hukum Islam telah mencantumkan ketentuan sesuai peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1975, bahwa kewajiban pegawai pencatat nikah dan prosedur yang harus diikuti oleh Pengadilan Agama dalam melaksanakan peraturan yang ada dalam bidang perkawinan bagi penganut agama Islam. Rujuk yang tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam termasuk dalam kategori maslahah mursalah, karena rujuk diperlukan dalam kehidupan masyarakat agar pernikahan dapat dicatat kembali di kantor pencatat nikah. Hal ini, dilihat dari tingkat maslahah-nya, termasuk maslahah hajjiyah, maslahah al-tsabitah, dan maslahah al-ammah. Sedangkan rujuk dalam KHI sudah selaras dengan konsep maslahah mursalah, yaitu menghindari bahaya dan mendatangkan kebaikan, yaitu mencegah perceraian dan memulihkan pernikahan kembali.
Copyrights © 2025