Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kepatuhan bakal calon legislatif dalam pelaporan keuangan dana kampanye. Penelitian ini dilakukan untuk memperoleh pemahaman mengenai hasil dari pelaksanaan audit kepatuhan dana kampanye atas calon anggota DPD berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2023 dalam pemilihan umum di Indonesia. Pendekatan yang digunakan adalah metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data dari hasil audit kepatuhan. Temuan dalam penelitian ini memberikan pengetahuan bahwa tidak semua calon anggota DPD patuh terhadap peraturan yang telah ditetapkan. Penelitian ini juga menjelaskan bahwa pengasawan yang dilakukan dalam pelaporan dan pengelolaan dana kampanye masih belum maksimal.
Copyrights © 2025