Fenomena pinjaman tanpa jaminan, semakin menjamur di daerah pedesaan dan semi perkotaan. Maraknya praktek pinjaman yang merugikan di Kelurahan Bukik Sikumpa, Kecamatan Lareh Sago Halaban, maka munculah pertanyaan menarik bagaimana pengaruh politik hukum terhadap pelaksanaan hukum dalam menjamin perlindungan HAM bagi masyarakat Bukik Sikumpa yang terlibat dalam pinjaman tanpa jaminan? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan empiris, melalui studi pustaka dan wawancara langsung dengan warga, aparat kelurahan, serta pelaku usaha pinjaman di Bukik Sikumpa. Data dianalisis secara kualitatif untuk mengungkap kesenjangan antara regulasi dan praktik di lapangan. Secara umum, hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum nasional belum sepenuhnya menyentuh realitas sosial di tingkat lokal. Secara umum, ditemukan bahwa masyarakat Bukik Sikumpa masih minim perlindungan hukum terhadap ketidakadilan dalam transaksi pinjaman. Temuan ini menegaskan perlunya reformasi kebijakan berbasis HAM yang lebih kontekstual dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat daerah. Diharapkan dapat memberikan rekomendasi bagi pembuat kebijakan dan Masyarakat untuk memperbaiki kondisi yang ada supaya menciptakan sisten yang lebih adil.
Copyrights © 2025