Artikel ini membahas paradigma politik hukum Islam dalam konteks negara hukum Pancasila yang bersifat plural dan demokratis. Politik hukum Islam sebagai bagian dari dinamika legislasi di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari kerangka nilai syariat yang mengedepankan keadilan (al-‘adalah), kemaslahatan (al-mashlahah), dan tujuan-tujuan syariah (maqashid al-syari’ah). Sementara itu, negara hukum Pancasila menempatkan hukum sebagai panglima, sekaligus menjamin kebebasan beragama, keberagaman, dan keadilan sosial bagi seluruh warga negara. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji titik temu dan potensi konflik antara prinsip-prinsip politik hukum Islam dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dengan pendekatan normatif-konseptual dan analisis terhadap berbagai regulasi dan kebijakan berbasis agama di Indonesia, ditemukan bahwa integrasi politik hukum Islam dalam sistem hukum nasional memungkinkan untuk dilakukan selama nilai-nilai Islam diaktualisasikan secara kontekstual, tidak diskriminatif, dan tetap dalam bingkai konstitusi. Artikel ini merekomendasikan perlunya pendekatan maqashid syariah yang progresif serta dialog inklusif antara aktor negara dan kelompok keagamaan dalam perumusan kebijakan hukum.
Copyrights © 2025