Penelitian ini mengidentifikasi pengabaian terhadap pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kalimantan Timur yang dapat memicu sengketa hukum. Melalui analisis hukum, penelitian membahas implementasi Peraturan Daerah Kaltim Nomor 1 Tahun 2015 dan dampaknya pada hak-hak serta keberlangsungan masyarakat hukum adat. Faktor tumpang tindih aturan positif dan hambatan diungkapkan dalam konteks efektivitas proses pengakuan dan perlindungan. Hasil kajian ini diharapkan memberikan pemahaman lebih mendalam tentang isu hukum kompleks terkait masyarakat hukum adat di Kalimantan Timur, mendukung perumusan kebijakan yang lebih baik untuk menjaga hak dan keberlangsungan mereka.
Copyrights © 2024