Abstract: There is a unique tradition in Bima that takes place before a wedding ceremony, known as kaboro co’i. Kaboro co’i is a communal activity in which people help a fellow resident who is about to get married by collecting funds for the dowry, bride price, and piti ka’a (wedding expenses), with the aim of ensuring the smooth running of the wedding event. This research focuses on the form of the kaboro co’i tradition in Bima's wedding customs and the perspective of legal pluralism theory on this tradition. This study is an empirical legal research using a sociological approach, examining law in relation to social aspects. Data were obtained through interviews and documentation, and then processed through data reduction, data presentation, and conclusion drawing. The results show that: (1) The kaboro co’i tradition arises from the awareness of the Bima community, which is characterized by strong kinship and mutual assistance. This tradition provides benefits to families preparing for a wedding, particularly by contributing additional funds for the dowry, bride price, and piti ka’a (non-refundable wedding funds), to support the smooth execution of the ceremony. (2) The tradition reflects values of kinship, mutual cooperation, and customary norms. These values are the foundation for the continued practice of kaboro co’i today. (3) The kaboro co’i tradition is a clear example of strong legal pluralism within the Bima community. In the perspective of John Griffiths’ theory of legal pluralism, law does not originate solely from the state, but can also emerge from the customs and informal rules practiced in daily life. This tradition is based on natural customs followed by the community without state intervention. Therefore, the recognition and protection of customary law are essential for developing an inclusive and contextual legal system.Keywords: Tradition; Kaboro Co’i; Legal Pluralism.Abstrak: Terdapat tradisi yang unik di Bima sebelum dilaksanakannya pernikahan, yaitu tradisi kaboro co’i. Kaboro co’i merupakan kegiatan masyarakat untuk membantu salah seorang warga yang akan melaksanakan pernikahan guna mengumpulkan uang mahar, maskawin, dan piti ka’a (uang untuk biaya pernikahan), yang bertujuan memperlancar keberlangsungan acara perkawinan. Penelitian ini menyoroti bentuk tradisi kaboro co’i dalam perkawinan masyarakat Bima serta perspektif teori pluralisme hukum terhadap tradisi tersebut. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis yang mempelajari hukum dalam kaitannya dengan aspek sosial. Data diperoleh melalui wawancara dan 391 PUBLIKASI ILMIAH NASIONAL QIYAS : JURNAL HUKUM ISLAM DAN PERADILAN JL. RADEN FATAH PAGAR KECAMATAN SELEBAR KOTA BENGKULU Website : https://ejournal.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/QIYAS/index E-ISSN : 2503-3794 P-ISSN : 2686-536x, contact person : 0853-8130-5810 dokumentasi, kemudian diolah melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Tradisi kaboro co’i muncul dari kesadaran masyarakat Bima yang identik dengan rasa kekeluargaan yang kuat dan saling membantu satu sama lain. Tradisi ini memberikan manfaat, khususnya bagi keluarga yang akan melangsungkan pernikahan, berupa tambahan dana untuk mahar, maskawin, dan piti ka’a (uang hangus) guna memperlancar acara perkawinan. (2) Tradisi ini mengandung nilai kekeluargaan/kekerabatan, nilai gotong royong, dan nilai adat istiadat. Nilai-nilai inilah yang menjadi dasar mengapa tradisi kaboro co’i masih dilaksanakan hingga kini. (3) Tradisi kaboro co’i merupakan contoh nyata pluralisme hukum yang kuat dalam masyarakat Bima. Dalam perspektif pluralisme hukum John Griffiths, hukum tidak hanya berasal dari negara, tetapi juga dapat lahir dari kebiasaan dan aturan yang dijalankan masyarakat sehari-hari. Tradisi ini muncul atas dasar kebiasaan dan aturan alami masyarakat Bima tanpa intervensi negara. Oleh karena itu, pengakuan dan perlindungan terhadap hukum adat menjadi penting dalam membangun sistem hukum yang inklusif dan kontekstual.Kata Kunci: Tradisi; Kaboro Co’i; Pluralisme Hukum.
Copyrights © 2025